Namun yang menarik adalah bagaimana suatu tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dapat menjadi suatu perkara yang besar dan berdampak luar biasa…Prita menghadapi tuntutan pencemaran nama baik dari OMNI International Hospital sementara Manohara mungkin akan menghadapi tuntutan dari Kedutaan Besar RI di Malaysia dan mungkin juga dari pihak Kerajaan Kelantan. Bagaimana kalau suatu tuntutan pencemaran nama baik menimpa suatu perusahaan atau professional? Adakah Asuransi yang menjamin hal tersebut? Any professional person or consultant providing advice or other services is exposed to claims of a “professional indemnity” nature Salah satu jaminan dari Asuransi Professional Liability adalah menjamin tuntutan atas pencemaran nama baik (libel and slander) yang disebabkan oleh perkataan atau kalimat baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan praktek atau kegiatan profesi / bisnis termasuk biaya-biaya hukum, pengacara, pengadilan sehubungan dengan hal tersebut. Asuransi Professional Liabilty terdiri dari berbagai jenis antara lain: 1. Professional Indemnity (PI) Insurance 2. Directors’ and Officers’ (D&O) Liability 5. Information & Communication Technology (ICT) Liability Professional Indemnity (PI) Insurance Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para professional seperti construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor, insurance agents, brokers, financial adviser, solicitor, accountant, lawyer, business consultant dan berbagai jasa professional lainnya. Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para direktur, komisaris dan officers sehubungan dengan pengelolaan perusahaan, investasi, mis-managemet, mis-investment, dan ketenagakerjaan. Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para direktur, sekretaris, komite untuk suatu badan usaha non-profit, seperti yayasan, LSM, lembaga donor, lembaga pendidikan, dan asosiasi sejenis. Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para dokter dan praktisi medis, rumah sakit, klinik, praktek dokter, laboratorium, farmasi, perawat, physiotherapist, traditional Chinese medicine physician, dan kegiatan medis lainnya Information & Communication Technology (ICT) Liability Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para software developer, hardware manufacturer, telecommunication service provider, ISP, data processing, IT Consultant dan lain-lain. Nah… dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menuntut hak-haknya, undang-undang perlindungan konsumen, bahkan yang terbaru undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), sudah saatnya para professional dan pelaku bisnis memiliki perlindungan Asuransi Professinal Liability. Jadi…kalau ada tuntutan hukum atas pencemaran nama baik….Siapa Takut!! Medical Malpractice
hi, how are you ? nice to meet you here. On this lovely occasion, i would like to express my gratitude to my God who has given me good health condition. Keep in touch and have a nice day... Meanwhile, i would like to thank you for entering my own blog. Hope that we can share communicate and share something for mutual information and get along each other. have a nice day and keep in touch. yours, nizam
Website Statistic
07 June 2009
Prita & Manohara - dari sudut Asuransi atas pencemaran nama baik (libel and slander)
Mengapa Asuransi Itu Perlu ?
Apa yang anda harapkan dari membeli Asuransi?
Rasa Aman ?
Rasa Aman hanya bisa diperoleh jika perusahaan Asuransi dimana anda menjadi nasabah menepati janjinya
Ya..pilihlah perusahaan Asuransi yang membayar klaim. Ingat! Tanpa itu Polis hanyalah a piece of paper
Dos and dons dalam membeli Asuransi, Perhatikan hal-hal berikut:
1. Jaminan Polis
Pastikan Polis anda memberikan jaminan yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, karena jika risiko yang terjadi tidak dijamin dalam polis, walaupun anda telah memilih perusahaan Asuransi yang bonafit dan bagus, mereka tetap tidak akan membayar klaim yang anda derita. Bagi nasabah mungkin tidak banyak yang mengerti dan memahami jaminan Polis maka tanyakan kepada agen, broker atau perusahaan Asuransi yang bersangkutan tentang apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin.
2. Laporan Keuangan
Langkah berikutnya adalah memilih Perusahaan Asuransi yang Baik, Kenapa yang baik? Karena kita harus memilih perusahaan Asuransi yang “menepati janjinya”.
Bagaimana Caranya? Lihat Laporan Keuangannya.
Dari Laporan Keuangannya, kita bisa melihat:
a. Kesehatan Keuangan
Pilih perusahaan yang sehat, yang profitable, dan jangan pilih perusahaan yang “sakit”
b. RBC (Risk Based Capital)
RBC adalah ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya (assets vs liabilities), Pilihlah yang diatas minimum persyaratan 120%
c. Retensi Perusahaan
Lihat Retensi Perusahaan, kemampuan menahan sendiri risiko yang dihadapinya, berapa besar? Jangan pilih perusahaan yang lebih besar me-reasuransi-kan risikonya dari pada menahannya sendiri (retention), karena nantinya mereka akan seperti halnya “broker” saja, yang hanya menunggu pembayaran klaim dari reasuradur terlebih dahulu sebelum membayar klaimnya.
3. Info Market
Bagi Nasabaha adalah penting untuk mencari informasi mengenai Perusahaan Asuransi yang bersangkutan
- Apakah mereka membayar klaim dengan baik?
- Pengakuan atau penghargaan yang mereka peroleh?
4. Tenaga Ahli
Pastikan Perusahaan Asuransi tersebut memiliki kemampuan manajemen risiko yang baik, pastikan mereka memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan seperti Ahli Asuransi Indonesia (AAIK/AAIJ) atau ACII, ANZIIF atau yang setara.
Jangan!!
1. Jangan tergiur tarip premi lebih murah
Mungkin premi hanya beda dikit…..pastikan luas jaminan yang diberikan, terms and conditions yang diberlakukan.
2. Jangan percaya omongan lisan
Pastikan semuanya tercantum dalam Polis mintakan penjelasan tertulis jika diperlukan menyangkut apa yang dijamin dan yang tidak dijamin, serta penjelasan mengenai permbelakuan klausul-klausul tertentu
3. Jangan Ko-asuransi atau Re-asuransi
Pastikan jaminan perusahaan Asuransi tersebut 100%, jangan ada perusahaan lainnya yang menjamin secara Ko-asuransi ataupun Re-asuransi sebab akan menyulitkan nasabah nantinya untuk berurusan dengan banyak pihak. Kecuali untuk risiko yang besar misalnya ratusan milyar rupiah.
Pastikan Anda mendapatkan jaminan Polis yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, mintalah advice kepada ahlinya.