Amazon Product Previews

3 Jurus Ampuh Menghasilkan Uang Melimpah Dari Internet

Welcome


RockYou FXText

WELCOME TO MY BLOGSPOT

Hi, welcome and thank you for visit my blogspot

Website Statistic

I love u



RockYou FXText

21 June 2009

Pets Insurance

Pets Best Facts

What Our Plans Cover

  • Straight 80% Reimbursement After Deductible
  • Choose Any Vet, Anywhere
  • Simple, Fast Claims Process
  • No Annual Limits or Age Restrictions
  • Best Benefits, Best Value. Let Us Prove It!
Accidents & Injuries
  • Emergencies
  • Surgeries
  • Tests
  • Treatments
  • Prescription Medication
Illnesses & Medical
  • Hospitalization
  • Outpatient Care
  • Cancer Treatments
  • MRI, CAT Scans, & X-rays
  • Diagnostics
  • Lab Tests
Specialist Care
  • Acupuncture
  • Holistic Care
  • Injections
  • Emergency Vets
  • Ophthalmologists
  • Dermatologists

We've listed only our most popular coverages.

Routine Care

What's Covered

  • Wellness exams
  • Teeth cleaning
  • Vaccinations
  • Spay/neuter and more

Comprehensive plans cover illnesses, accidents, and injuries

As pets age, they face the same problems of aging we all face, such as arthritis, cancer, heart disease, and kidney failure. And pets age at a faster rate than we do.

You can use any veterinarian, anywhere in the world for your pet. If your cat needs chemotherapy and radiation for cancer treatment, it's covered. We also provide benefits for alternative treatments, including acupuncture and chiropractic therapy, administered by a licensed veterinarian. Experience an after-hours emergency? That’s covered, too

Pets Best has no networks; we have no rules telling you or your veterinarian what procedures are eligible.  Our role is to help you pay for the cost of the best veterinary care available.

There are, of course, some exclusions. But we only list the few things we don't cover, rather than the hundreds of things we do. If it's not listed as an exclusion in your policy, it's covered.

Which Plan Should You Choose?

The choice is yours - each Pets Best plan provides your dog or cat with industry-leading protection that fits any budget.

  • Pets Basic offers the security of good health coverage with lower premiums.
  • Pets First our best-selling plan, offers great benefits for a maximum of value.
  • Pets Premier has the highest benefits in the industry for the ultimate in security.

No matter which plan you choose, you won't pay for additional accident coverage.  It's automatically included.

Each plan pays 80% (after deductible) up to the limits of the policy. And Pets Best has the highest limits in the industry - up to $14,000 per incident - so that your pet can have the best veterinary care available.

Optional Routine Care coverage

Additional BestWellness is an optional add-on to either the PetsBasic, Pets First or Pets Premier plans.

  • BestWellness covers preventive care with more than $400 annually available for dogs and $500 for cats.

There's no better method for early detection of disease than annual exams, vaccinations, and diagnostic testing. Our routine care covers teeth cleaning, spaying and neutering, vaccinations, annual exams, and much more!

What's Not Covered?

Like all pet insurance plans, Pets Best policies can’t cover everything and still keep premiums affordable. Certain things, such as pre-existing conditions, are not covered at all. Others, such as behavioral conditions and pregnancies have limited coverage. See What’s Not Covered for details.

20 June 2009

Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)

Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran dan bahaya lainnya.

Mengapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) harus Diasuransikan?

Karena sifat dari “barang dagangan” nya baik bensin, solar maupun gas yang sangat mudah terbakar (flammable) maka SPBU “wajib” diasuransikan. Kebakaran adalah bahaya utama yang dihadapi, SPBU juga rentan terhadap bahaya-bahaya lainnya seperti Kerusuhan dan Huru-Hara, jika terjadi kerusuhan SPBU biasanya merupakan target utama “pembakaran” karena disitu tersimpan fuel yang bisa menimbulkan kebakaran hebat. Di SPBU juga sering terjadi antrian atau kerumunan massa bila terjadi gejolak harga bahan bakar, seperti hari-hari menjelang pengumuman kenaikan harga oleh pemerintah yang menimbulkan antrian panjang di SPBu yang sangat rentan terhadap bahaya kerusuhan.

SPBU juga rentan terhadap bahaya angin topan dan banjir karena stock bahan bakar disimpan dibawah tanah, juga terhadap bahaya gempa bumi yang bisa menimbulkan kebocoran atau keretakan di tangki penyimpanan bahan bakar.

Sering juga diberitakan terjadinya peristiwa perampokan di SPBU karena disitu juga tersimpan uang yang cukup banyak dari hasil penjualan yang tidak hanya bisa menimbulkan kerugian uang (cash in safe) tetapi juga bahaya kecelakaan atau kematian terhadap karyawan yang bertugas.

Jika terjadi peristiwa kerugian terutama kebakaran, kerusuhan, huru-hara, banjir atau gempa bumi maka tidak hanya akan menimbulkan kerusakan fisik (material damage) tapi juga kerugian financial atau gangguan usaha (consequential loss) karena harus berhenti beroperasi untuk sekian lama.

Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?

Risiko apa yang dijamin? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)

Paket Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) pada umumnya menawarkan paket jaminan terhadap risiko-risiko sbb:

1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
3. Pencurian dan Perampokan (Burglary)
4. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)
5. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)
6. Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)
7. Kecelakaan Diri untuk Tertanggung dan Karyawan Toko (PA)
8. Pencurian Uang selama penyimpanan di SPBU (Cash in Safe)
9. Gangguan Usaha (consequential loss)

Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?

Objek pertanggungan dapat berupa:

1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya

Premi

Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, security, alat pemadam kebakaran, luas jaminan asuransi, pengalaman Klaim dan lain-lain. Biasanya Rate untuk Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) berkisar antara 0.2% s/d 0.3% per tahun

Bagaimana Caranya?

Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi aplikasi  form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi

Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
syahbunizam, s.ip, aaaik, qip
email : syahbunizam@yahoo.com 
Telepon : 021-2598 9999 ext. 4344
HP : 081932143492

13 June 2009

Asuransi Profesi Dokter

Produk : Asuransi Profesi Dokter

Program ini diperuntukan untuk praktisi Dokter yang memegang ijin praktek resmi dari departemen kesehatan dan atau anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Batas maksimum usia dokter adalah 60 thn untuk new bisnis dan usia 65 thn untuk perpanjangan.

Manfaat Jaminan :
  • Mengganti kerugian akibat cedera fisik / mental / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh malpraktek dan dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung maupun karyawan yang membantu dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
  • Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat oleh cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian, maupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh tertanggung dalam menjalankan profesinya.
  • Memberikan penggantian biaya penelitian kerugian yang berkaitan dengan proses hukum, dimana tertanggung terbukti bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga.
  • Jaminan ini juga melingkupi kelalaian dalam profesinya dan kompetensinya yang dilakukan diluar ruang lingkup prakteknya sehari-hari dan bersifat darurat/mendesak.

Pengecualian :
  • Tidak menjamin semua aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan.
  • Kerusakan dan manipulasi genetik.
  • Penurunan berat badan dengan menggunakan obat obatan.
  • AIDS atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.

Jangka waktu jaminan :
  • Jangka waktu penggantian tidak terbatas selama masih menjadi tertanggung aktif.
  • Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim selama tiga tahun kedepan. Namun jika pembatalan oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu klaim tersebut.

CATATAN :

Uang Pertanggungan di berikan oleh asuransi Allianz apabila tertanggung (Dokter) diputuskan bersalah oleh lembaga Hukum atau Organisasi kode etiknya masing masing.

Maksimum akumulasi nilai pertanggungan : Rp 500.000.000 ,-

07 June 2009

Prita & Manohara - dari sudut Asuransi atas pencemaran nama baik (libel and slander)

Prita & Manohara, nama 2 orang perempuan ini tiba-tiba mencuat, menghiasi headlines media cetak dan elektronik dalam beberapa minggu, mengalahkan berita provokasi tentara Malaysia di Ambalat, mengalahkan berita kecelakaan Air France yang dasyat bahkan menyaingi dan menjadi bagian berita kampanye Capres-Cawapres

 

Namun yang menarik adalah bagaimana suatu tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dapat menjadi suatu perkara yang besar dan berdampak luar biasa…Prita menghadapi tuntutan pencemaran nama baik dari OMNI International Hospital sementara Manohara mungkin akan menghadapi tuntutan dari Kedutaan Besar RI di Malaysia dan mungkin juga dari pihak Kerajaan Kelantan.

Bagaimana kalau suatu tuntutan pencemaran nama baik menimpa suatu perusahaan atau professional? Adakah Asuransi yang menjamin hal tersebut?

Any professional person or consultant providing advice or other services is exposed to claims of a “professional indemnity” nature


Libel and Slander

Salah satu jaminan dari Asuransi Professional Liability adalah menjamin tuntutan atas pencemaran nama baik (libel and slander) yang disebabkan oleh perkataan atau kalimat baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan praktek atau kegiatan profesi / bisnis termasuk biaya-biaya hukum, pengacara, pengadilan sehubungan dengan hal tersebut.

 

Asuransi Professional Liabilty  terdiri dari berbagai jenis antara lain:

1.       Professional Indemnity (PI) Insurance

2.       Directors’ and Officers’ (D&O) Liability

3.       Associations Liability

4.       Medical Malpractice

5.       Information & Communication Technology (ICT) Liability

Professional Indemnity (PI) Insurance

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para professional seperti construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor, insurance agents, brokers, financial adviser, solicitor, accountant, lawyer, business consultant dan berbagai jasa professional lainnya.

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para direktur, komisaris dan officers sehubungan dengan pengelolaan perusahaan, investasi, mis-managemet, mis-investment, dan ketenagakerjaan.

Associations Liability

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para direktur, sekretaris, komite untuk suatu badan usaha non-profit, seperti yayasan, LSM, lembaga donor, lembaga pendidikan, dan asosiasi sejenis.

Medical Malpractice

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para dokter dan praktisi medis, rumah sakit, klinik, praktek dokter, laboratorium, farmasi, perawat, physiotherapist, traditional Chinese medicine physician, dan kegiatan medis lainnya

Information & Communication Technology (ICT) Liability

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para software developer, hardware manufacturer, telecommunication service provider, ISP, data processing, IT Consultant dan lain-lain.

Nah… dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menuntut hak-haknya, undang-undang perlindungan konsumen, bahkan yang terbaru undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), sudah saatnya para professional dan pelaku bisnis memiliki perlindungan Asuransi Professinal Liability.

Jadi…kalau ada tuntutan hukum atas pencemaran nama baik….Siapa Takut!!