Amazon Product Previews

3 Jurus Ampuh Menghasilkan Uang Melimpah Dari Internet

Welcome


RockYou FXText

WELCOME TO MY BLOGSPOT

Hi, welcome and thank you for visit my blogspot

Website Statistic

I love u



RockYou FXText

07 June 2009

Mengapa Asuransi Itu Perlu ?

Apa yang anda harapkan dari membeli Asuransi?

Rasa Aman ?

 

Rasa Aman hanya bisa diperoleh jika perusahaan Asuransi dimana anda menjadi nasabah menepati janjinya

Ya..pilihlah perusahaan Asuransi yang membayar klaim. Ingat! Tanpa itu Polis hanyalah a piece of paper

 

Dos and dons dalam membeli Asuransi, Perhatikan hal-hal berikut:

 

1.  Jaminan Polis

Pastikan Polis anda memberikan jaminan yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, karena jika risiko yang terjadi tidak dijamin dalam polis, walaupun anda telah memilih perusahaan Asuransi yang bonafit dan bagus, mereka tetap tidak akan membayar klaim yang anda derita. Bagi nasabah mungkin tidak banyak yang mengerti dan memahami jaminan Polis maka tanyakan kepada agen, broker atau perusahaan Asuransi yang bersangkutan tentang apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin.

2.  Laporan Keuangan

Langkah berikutnya adalah memilih Perusahaan Asuransi yang Baik, Kenapa yang baik? Karena kita harus memilih perusahaan Asuransi yang “menepati janjinya”.

Bagaimana Caranya? Lihat Laporan Keuangannya.

Dari Laporan Keuangannya, kita bisa melihat:

a.    Kesehatan Keuangan

Pilih perusahaan yang sehat, yang profitable, dan jangan pilih perusahaan yang “sakit”

b.    RBC (Risk Based Capital)

      RBC adalah ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya (assets vs liabilities), Pilihlah yang diatas minimum persyaratan 120%

c.    Retensi Perusahaan

      Lihat Retensi Perusahaan, kemampuan menahan sendiri risiko yang dihadapinya, berapa besar? Jangan pilih perusahaan yang lebih besar me-reasuransi-kan risikonya dari pada menahannya sendiri (retention), karena nantinya mereka akan seperti halnya “broker” saja, yang hanya menunggu pembayaran klaim dari reasuradur terlebih dahulu sebelum membayar klaimnya.

3.    Info Market

Bagi Nasabaha adalah penting untuk mencari informasi mengenai Perusahaan Asuransi yang bersangkutan

-       Apakah mereka membayar klaim dengan baik?

-       Pengakuan atau penghargaan yang mereka peroleh?

 

4.    Tenaga Ahli

Pastikan Perusahaan Asuransi tersebut memiliki kemampuan manajemen risiko yang baik, pastikan mereka memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan seperti Ahli Asuransi Indonesia (AAIK/AAIJ) atau ACII, ANZIIF atau yang setara.

Jangan!!

 

1.    Jangan tergiur tarip premi lebih murah

Mungkin premi hanya beda dikit…..pastikan luas jaminan yang diberikan, terms and conditions yang diberlakukan.

2.    Jangan percaya omongan lisan

Pastikan semuanya tercantum dalam Polis mintakan penjelasan tertulis jika diperlukan menyangkut apa yang dijamin dan yang tidak dijamin, serta penjelasan mengenai permbelakuan klausul-klausul tertentu

3.    Jangan Ko-asuransi atau Re-asuransi

Pastikan jaminan perusahaan Asuransi tersebut 100%, jangan ada perusahaan lainnya yang menjamin secara Ko-asuransi ataupun Re-asuransi sebab akan menyulitkan nasabah nantinya untuk berurusan dengan banyak pihak. Kecuali untuk risiko yang besar misalnya ratusan milyar rupiah.

Pastikan Anda mendapatkan jaminan Polis yang benar dan lengkap sesuai dengan kebutuhan anda, mintalah advice kepada ahlinya.

 

Asuransi Pekerja : Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.

 Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

 Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:

1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses)

2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement)

3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)

 Jamsostek

 Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini adalah program yang wajib diikuti dengan perbandingan iuran tertentu antara pemberi kerja (employer) dan tenaga kerja (employee). Namun demikian Jaminan yang diberikan adalah sangat minimum.

 Jaminan Jamsostek dapat dilihat di situs jamsostek adalah sbb:

  1. Santunan Kematian: 60% x 80 bulan upah
  2. Santunan Cacat Tetap: % x 80 bulan upah
  3. Biaya Pengobatan: Maksimum Rp 12,000,000 

     

    Workmen Compensation

    Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja.

    Minimum Benefits untuk Kematian (Death), misalnya adalah sbb:

    Minimum Benefits            Employee Classification

    -    US$.  5,000.00         Unskilled Labour

    -    US$.  7,500.00         Skilled labour

    -    US$.10,000.00         Precision Labour/Foreman

    -    US$.12,500.00         Junior Supervisor

    -    US$.15,000.00         Supervisor

    -    US$.17,000.00         Superintendent

    -    US$.20,000.00         Manager

    Untuk Biaya Pengobatan (Medical Expenses) maksimum sebesar US$.10,000.00 per orang per kejadian

     

    Personal Accident (Kecelakaan Diri)

    Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), dari namanya Personal Accident dapat dibeli oleh setiap individu Tenaga Kerja maupun oleh Pemberi Kerja (employers).

    Berbeda dengan Workmen Compensation dimana jaminan hanya berlaku pada saat tenaga kerja melakukan aktifitas pekerjaanya saja,  jaminan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) berlaku 24 jam kapan saja dan dimana saja diseluruh dunia, baik sedang melakukan aktifitas pekerjaan maupun sedang santai atau berlibur.

    Penggolongan Pekerjaan (Classification)

    Premi Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) didasarkan pada Penggolongan Pekerjaan atau Klas yang umunya terdiri dari:

    Klas 1 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan / melakukan pekerjaan kantor seperti akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman bagian dalam) dan sejenisnya

     Klas 2 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di luar atau dilapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi, sepertu insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging atau penjaja ikan atau penggunaan mesin.

     Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan kasar dengan tingkat risiko tinggi seperti tukang batu, buruh bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain

     

    Benefit

    50,000,000

    100,000,000

    Premi Klas 1

    150,000

    280,000

    Premi Klas 2

    200,000

    375,000

    Premi Klas 3

    250,000

    450,000

    Lebih lengkap baca: Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

     

    Employers Liability

    Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

    Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dariJamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.

    Alangkah bagus dan idealnya jika para Tenaga Kerja di Indonesia memperoleh hak perlindungan yang lengkap dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident dan Employers Liability seperti yang biasanya dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan proyek oleh perusahaan-perusahaan asing.