Amazon Product Previews

3 Jurus Ampuh Menghasilkan Uang Melimpah Dari Internet

Welcome


RockYou FXText

WELCOME TO MY BLOGSPOT

Hi, welcome and thank you for visit my blogspot

Website Statistic

I love u



RockYou FXText

28 June 2009

Michael Jackson Dan Farah Fawcett Meninggal Dunia

Dua Artis Legendaris,Michael Jackson Dan Farah Fawcett Meninggal Dunia

Michael Jackson DieDua artis legendaris dunia yaitu Raja Musik Pop Michael Jackson dan bintang film serial televisi Charlie’s Angels Farah Fawcett meninggal dunia.

Michael Jackson meninggal dunia Kamis waktu AS (Jumat dini hari WIB) di usia ke-50. Belum ada kabar resmi dari pihak Michael Jackson, dan informasi tentang kematian Jacko ini juga masih simpang siur, begitu pula tentang penyebab kematiannya.

Dia  dikabarkan kritis dan dirawat di rumah sakit. Data kantor berita Reuters yang mengutip Los Angeles Times, Kamis (25/6), Michael  dikabarkan meninggal di Rumah Sakit UCLA Medical Center.

Namun berita lain juga menyebutkan bahwa King of Pop itu ditemukan tak bernapas di rumahnya, kemudian dilarikan ke UCLA Medical Center di Los Angeles (LA) sekitar pukul 15.30. Paramedis dari Dinas Kebakaran kota LA, yang dipanggil ke rumah pelantun Beat It itu menemukan sang mega star berusia 50 tahun itu sudah tak bernapas. Mereka segera melakukan tindakan darurat, dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun setibanya di RS, Michael dinyatakan sudah tiada.

Farah Fawcett

farah-fawcettSedangkan Aktris Farrah Fawcett, bintang film serial televisi Charlie’s Angels, meninggal dunia di usia 62 tahun setelah berjuang melawan kanker sejak lama. Demikian disampaikan rekan lama Fawcett,Ryan O’Neal, Kamis (25/6).

Farah Fawcett mengembuskan napas terakhir di rumah sakit dikelilingi oleh keluarga dan kerabatnya sekitar pukul 09.30 waktu setempat (pukul 23.30 WIB).

Farah yang kami cintai meninggal dunia setelah berjuang lama dan gigih melawan kanker,” kata O’Neal dalam sebuah pernyataan yang disiarkan jurubicara Fawcett, Arnold Robinson.

Michael Jackson and Farrah Fawcett die June 25, 2009

Michael Jackson


Michael Jackson
Jacko
Biografi :

Michael Joseph Jackson
Laki-Laki
Gary, Indiana, AS29 Agustus 1958

Tanggal Meninggal: 
25 Juni 2009









Michael Joseph Jackson atau lebih dikenal dengan nama Michael Jackson, lahir di Gary, Indiana, Amerika, 29 Agustus 1958. Selain dikenal sebagai penyanyi R&B, penulis lagu dan juga aktor, Jacko juga menjadi 'icon' break dance dunia yang memiliki gaya dan dandanan khas.

Perjalanan hidup Jacko yang penuh kontroversial juga membawa dirinya begitu populer. Jacko adalah pria penuh masalah dan berulang kali menghadapi tuntutan pengadilan. Di antaranya tuntutan telah melakukan aktivitas seks menyimpang dengan anak-anak, meski kemudian hal itu tidak terbukti. 

Saudara penyanyi Janet Jackson ini, mengawali karir sejak usia tujuh tahun, memimpin grup musik The Jackson 5 dengan album pertamanyaGot to Be There (1971). Dan pada 1979 memilih bersolo karir. 

Mantan istri Lisa Marie Presley dan Debbie Rowe ini dalam sejarahnya berhasil membawa albumnya, Thriller terjual hingga 104 juta copy, dan sejumlah penghargaan diterimanya. 

Kini Jacko 'menjauh' dari publikasi dan karirnya semakin terpuruk. Namun demikian ia tetap melegenda di dunia pop.

Jacko bermaksud kembali menggelar konsernya. Rencana comebackini akan dimulai dengan konser 30 hari di arena O2 London, Inggris.

Rencana Jacko untuk menggelar konsernya terpaksa harus kandas. Kamis, 25 Juni 2009, Jacko menghembuskan nafasnya yang terakhir karena serangan jantung yang fatal.

Sebelumnya, Raja Pop ini sempat tak sadarkan diri di mansionnya di kawasan Holmby Hills, Los Angeles. Segera ia dilarikan ke rumah sakit. Petugas medis berupaya keras memberikan pertolongan dan berusaha agar ia tetap hidup. Mereka melakukan berbagai bantuan pernafasan, namun sayangnya Michael tidak beraksi sama sekali.

Jacko meninggal di usia ke-50 dengan ditemani para anggota keluarga termasuk ibu dan saudara laki-lakinya yang terus berada di samping tempat tidurnya.

Michael meninggalkan tiga orang anak, Prince Michael (12), Paris (10), dan Prince Michael II (10).
Arsip Berita Foto:
Michael Jackson
Michael Jackson
Michael Jackson



23 June 2009

Asuransi Marine Cargo untuk pengangkutan batu bara (Institute Coal Clauses)

Yang khusus dari Asuransi pengangkutan batu bara adalah sifat dari batu bara (coal) yang dapat terbakar sendiri (spontaneous combustion), moda pengangkutannya yang biasanya dengan tongkang dan tug boat yang sangat rentan terhadap dua risiko utama yaitu shortage dan washing overboard.

Institute Coal Clauses

Mengingat karakterisitik tersebut diatas, Asuransi pengangkutan batu bara harus ditutup dengan kondisi khusus yaitu dengan Institute Coal Clause
Institute Coal Clause menjamin risiko-risiko sbb:
Kebakaran atau ledakan, termasuk yang disebabkan oleh panas yang timbul sendiri, atau dari sifat barang tsb (spontaneous combustion)Kapal karam, kandas, tenggelam, atau terbalik
Kapal tabrakan dengan benda lain (selain air)
Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
Gempabumi, letusan gunung berapi dan sambaran petir
Pengorbanan “General Average”
Pembuangan muatan ke laut atau tersapu ombak (jettison or washing over board)
Masuknya air laut, danau atau sungai kedalam ruang muat atau container
Kekurangan volume (shortage) – jaminan tambahan

Shortage vs Washing over board

Moda pengangkutan batu bara adalah dengan tongkang dan tug boat, untuk shipment overseas biasanya dengan bulk carrier, namun untuk mencapai bulk carrier atau mother vessel dari stock pile atau jetty pun harus diangkut dengan tongkang dan tug boat, sehingga illustrasi untuk pengangkutan batu bara meliputi.

Jetty/Port of Loading à Barges/Tug Boats à Bulk Carrier à Port of Destination

Moda transportasi dengan tongkang dan tug boat dan juga tahapan pengangkutan seperti di atas sangat rentan terhadap risiko shortage dan washing overboard baik karena cuaca buruk, ombak besar maupun risiko laut normal sekalipun.

Oleh karenanya tahapan-tahapan pengangkutan batu-bara umumnya dipersyaratkan survey oleh Independent Marine Surveyor (IMS) dan potongan klaim (deductible) tertentu untuk risiko shortage dan washing overboard

Coal vs Iron ore

Hal serupa dengan pengangkutan batu bara (coal) adalah pengangkutan biji besi (iron ore), baik dari segi moda transportasi dengan tongkang dan tug boat, tahapan pengangkutan, maupun dari segi risiko shortage dan washing overboard

Harga Asuransi
Dalam Asuransi Marine Cargo, anda dapat mengajukan harga Asuransi CIF+10%
•Cost, harga barang 
•Insurance, asuransi
•Freight, ongkos angkut 
•10% laba yang diharapkan

Premi
Premi Asuransi Marine Cargo untuk pengangkutan batu bara (coal) atau biji besi (iron ore) umumnya berkisar 0.15% s/d 0.175%
How to Insure?
Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan Single Voyage atau Monthly Declaration (deklarasi bulanan)

Dengan melampirkan copy dokumen berupa Bill of Lading, Invoice and Packing List

Untuk mendapatkan penawaran atau keterangan lebih lanjut
Silakan hubungi : 
syahbunizam 
+6281932143492
021-2598 9999 ext. 4344
Email: syahbunizam@allianz.co.id  
syahbunizam@yahoo.com

21 June 2009

Pets Insurance

Pets Best Facts

What Our Plans Cover

  • Straight 80% Reimbursement After Deductible
  • Choose Any Vet, Anywhere
  • Simple, Fast Claims Process
  • No Annual Limits or Age Restrictions
  • Best Benefits, Best Value. Let Us Prove It!
Accidents & Injuries
  • Emergencies
  • Surgeries
  • Tests
  • Treatments
  • Prescription Medication
Illnesses & Medical
  • Hospitalization
  • Outpatient Care
  • Cancer Treatments
  • MRI, CAT Scans, & X-rays
  • Diagnostics
  • Lab Tests
Specialist Care
  • Acupuncture
  • Holistic Care
  • Injections
  • Emergency Vets
  • Ophthalmologists
  • Dermatologists

We've listed only our most popular coverages.

Routine Care

What's Covered

  • Wellness exams
  • Teeth cleaning
  • Vaccinations
  • Spay/neuter and more

Comprehensive plans cover illnesses, accidents, and injuries

As pets age, they face the same problems of aging we all face, such as arthritis, cancer, heart disease, and kidney failure. And pets age at a faster rate than we do.

You can use any veterinarian, anywhere in the world for your pet. If your cat needs chemotherapy and radiation for cancer treatment, it's covered. We also provide benefits for alternative treatments, including acupuncture and chiropractic therapy, administered by a licensed veterinarian. Experience an after-hours emergency? That’s covered, too

Pets Best has no networks; we have no rules telling you or your veterinarian what procedures are eligible.  Our role is to help you pay for the cost of the best veterinary care available.

There are, of course, some exclusions. But we only list the few things we don't cover, rather than the hundreds of things we do. If it's not listed as an exclusion in your policy, it's covered.

Which Plan Should You Choose?

The choice is yours - each Pets Best plan provides your dog or cat with industry-leading protection that fits any budget.

  • Pets Basic offers the security of good health coverage with lower premiums.
  • Pets First our best-selling plan, offers great benefits for a maximum of value.
  • Pets Premier has the highest benefits in the industry for the ultimate in security.

No matter which plan you choose, you won't pay for additional accident coverage.  It's automatically included.

Each plan pays 80% (after deductible) up to the limits of the policy. And Pets Best has the highest limits in the industry - up to $14,000 per incident - so that your pet can have the best veterinary care available.

Optional Routine Care coverage

Additional BestWellness is an optional add-on to either the PetsBasicPets First or Pets Premier plans.

  • BestWellness covers preventive care with more than $400 annually available for dogs and $500 for cats.

There's no better method for early detection of disease than annual exams, vaccinations, and diagnostic testing. Our routine care covers teeth cleaning, spaying and neutering, vaccinations, annual exams, and much more!

What's Not Covered?

Like all pet insurance plans, Pets Best policies can’t cover everything and still keep premiums affordable. Certain things, such as pre-existing conditions, are not covered at all. Others, such as behavioral conditions and pregnancies have limited coverage. See What’s Not Covered for details.

20 June 2009

Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)

Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran dan bahaya lainnya.

Mengapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) harus Diasuransikan?

Karena sifat dari “barang dagangan” nya baik bensin, solar maupun gas yang sangat mudah terbakar (flammable) maka SPBU “wajib” diasuransikan. Kebakaran adalah bahaya utama yang dihadapi, SPBU juga rentan terhadap bahaya-bahaya lainnya seperti Kerusuhan dan Huru-Hara, jika terjadi kerusuhan SPBU biasanya merupakan target utama “pembakaran” karena disitu tersimpan fuel yang bisa menimbulkan kebakaran hebat. Di SPBU juga sering terjadi antrian atau kerumunan massa bila terjadi gejolak harga bahan bakar, seperti hari-hari menjelang pengumuman kenaikan harga oleh pemerintah yang menimbulkan antrian panjang di SPBu yang sangat rentan terhadap bahaya kerusuhan.

SPBU juga rentan terhadap bahaya angin topan dan banjir karena stock bahan bakar disimpan dibawah tanah, juga terhadap bahaya gempa bumi yang bisa menimbulkan kebocoran atau keretakan di tangki penyimpanan bahan bakar.

Sering juga diberitakan terjadinya peristiwa perampokan di SPBU karena disitu juga tersimpan uang yang cukup banyak dari hasil penjualan yang tidak hanya bisa menimbulkan kerugian uang (cash in safe) tetapi juga bahaya kecelakaan atau kematian terhadap karyawan yang bertugas.

Jika terjadi peristiwa kerugian terutama kebakaran, kerusuhan, huru-hara, banjir atau gempa bumi maka tidak hanya akan menimbulkan kerusakan fisik (material damage) tapi juga kerugian financial atau gangguan usaha (consequential loss) karena harus berhenti beroperasi untuk sekian lama.

Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?

Risiko apa yang dijamin? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)

Paket Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) pada umumnya menawarkan paket jaminan terhadap risiko-risiko sbb:

1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
3. Pencurian dan Perampokan (Burglary)
4. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)
5. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)
6. Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)
7. Kecelakaan Diri untuk Tertanggung dan Karyawan Toko (PA)
8. Pencurian Uang selama penyimpanan di SPBU (Cash in Safe)
9. Gangguan Usaha (consequential loss)

Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?

Objek pertanggungan dapat berupa:

1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya

Premi

Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, security, alat pemadam kebakaran, luas jaminan asuransi, pengalaman Klaim dan lain-lain. Biasanya Rate untuk Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) berkisar antara 0.2% s/d 0.3% per tahun

Bagaimana Caranya?

Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi aplikasi  form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi

Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
syahbunizam, s.ip, aaaik, qip
email : syahbunizam@yahoo.com 
Telepon : 021-2598 9999 ext. 4344
HP : 081932143492

13 June 2009

Asuransi Profesi Dokter

Produk : Asuransi Profesi Dokter

Program ini diperuntukan untuk praktisi Dokter yang memegang ijin praktek resmi dari departemen kesehatan dan atau anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Batas maksimum usia dokter adalah 60 thn untuk new bisnis dan usia 65 thn untuk perpanjangan.

Manfaat Jaminan :
  • Mengganti kerugian akibat cedera fisik / mental / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh malpraktek dan dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung maupun karyawan yang membantu dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
  • Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat oleh cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian, maupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh tertanggung dalam menjalankan profesinya.
  • Memberikan penggantian biaya penelitian kerugian yang berkaitan dengan proses hukum, dimana tertanggung terbukti bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga.
  • Jaminan ini juga melingkupi kelalaian dalam profesinya dan kompetensinya yang dilakukan diluar ruang lingkup prakteknya sehari-hari dan bersifat darurat/mendesak.

Pengecualian :
  • Tidak menjamin semua aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan.
  • Kerusakan dan manipulasi genetik.
  • Penurunan berat badan dengan menggunakan obat obatan.
  • AIDS atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.

Jangka waktu jaminan :
  • Jangka waktu penggantian tidak terbatas selama masih menjadi tertanggung aktif.
  • Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim selama tiga tahun kedepan. Namun jika pembatalan oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu klaim tersebut.

CATATAN :

Uang Pertanggungan di berikan oleh asuransi Allianz apabila tertanggung (Dokter) diputuskan bersalah oleh lembaga Hukum atau Organisasi kode etiknya masing masing.

Maksimum akumulasi nilai pertanggungan : Rp 500.000.000 ,-

07 June 2009

Prita & Manohara - dari sudut Asuransi atas pencemaran nama baik (libel and slander)

Prita & Manohara, nama 2 orang perempuan ini tiba-tiba mencuat, menghiasi headlines media cetak dan elektronik dalam beberapa minggu, mengalahkan berita provokasi tentara Malaysia di Ambalat, mengalahkan berita kecelakaan Air France yang dasyat bahkan menyaingi dan menjadi bagian berita kampanye Capres-Cawapres

 

Namun yang menarik adalah bagaimana suatu tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dapat menjadi suatu perkara yang besar dan berdampak luar biasa…Prita menghadapi tuntutan pencemaran nama baik dari OMNI International Hospital sementara Manohara mungkin akan menghadapi tuntutan dari Kedutaan Besar RI di Malaysia dan mungkin juga dari pihak Kerajaan Kelantan.

Bagaimana kalau suatu tuntutan pencemaran nama baik menimpa suatu perusahaan atau professional? Adakah Asuransi yang menjamin hal tersebut?

Any professional person or consultant providing advice or other services is exposed to claims of a “professional indemnity” nature


Libel and Slander

Salah satu jaminan dari Asuransi Professional Liability adalah menjamin tuntutan atas pencemaran nama baik (libel and slander) yang disebabkan oleh perkataan atau kalimat baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan praktek atau kegiatan profesi / bisnis termasuk biaya-biaya hukum, pengacara, pengadilan sehubungan dengan hal tersebut.

 

Asuransi Professional Liabilty  terdiri dari berbagai jenis antara lain:

1.       Professional Indemnity (PI) Insurance

2.       Directors’ and Officers’ (D&O) Liability

3.       Associations Liability

4.       Medical Malpractice

5.       Information & Communication Technology (ICT) Liability

Professional Indemnity (PI) Insurance

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para professional seperti construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor, insurance agents, brokers, financial adviser, solicitor, accountant, lawyer, business consultant dan berbagai jasa professional lainnya.

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para direktur, komisaris dan officers sehubungan dengan pengelolaan perusahaan, investasi, mis-managemet, mis-investment, dan ketenagakerjaan.

Associations Liability

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para direktur, sekretaris, komite untuk suatu badan usaha non-profit, seperti yayasan, LSM, lembaga donor, lembaga pendidikan, dan asosiasi sejenis.

Medical Malpractice

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para dokter dan praktisi medis, rumah sakit, klinik, praktek dokter, laboratorium, farmasi, perawat, physiotherapist, traditional Chinese medicine physician, dan kegiatan medis lainnya

Information & Communication Technology (ICT) Liability

Asuransi tanggung jawab hukum profesi untuk para software developer, hardware manufacturer, telecommunication service provider, ISP, data processing, IT Consultant dan lain-lain.

Nah… dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menuntut hak-haknya, undang-undang perlindungan konsumen, bahkan yang terbaru undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), sudah saatnya para professional dan pelaku bisnis memiliki perlindungan Asuransi Professinal Liability.

Jadi…kalau ada tuntutan hukum atas pencemaran nama baik….Siapa Takut!!