SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran dan bahaya lainnya.
Mengapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) harus Diasuransikan?
Karena sifat dari “barang dagangan” nya baik bensin, solar maupun gas yang sangat mudah terbakar (flammable) maka SPBU “wajib” diasuransikan. Kebakaran adalah bahaya utama yang dihadapi, SPBU juga rentan terhadap bahaya-bahaya lainnya seperti Kerusuhan dan Huru-Hara, jika terjadi kerusuhan SPBU biasanya merupakan target utama “pembakaran” karena disitu tersimpan fuel yang bisa menimbulkan kebakaran hebat. Di SPBU juga sering terjadi antrian atau kerumunan massa bila terjadi gejolak harga bahan bakar, seperti hari-hari menjelang pengumuman kenaikan harga oleh pemerintah yang menimbulkan antrian panjang di SPBu yang sangat rentan terhadap bahaya kerusuhan.
SPBU juga rentan terhadap bahaya angin topan dan banjir karena stock bahan bakar disimpan dibawah tanah, juga terhadap bahaya gempa bumi yang bisa menimbulkan kebocoran atau keretakan di tangki penyimpanan bahan bakar.
Sering juga diberitakan terjadinya peristiwa perampokan di SPBU karena disitu juga tersimpan uang yang cukup banyak dari hasil penjualan yang tidak hanya bisa menimbulkan kerugian uang (cash in safe) tetapi juga bahaya kecelakaan atau kematian terhadap karyawan yang bertugas.
Jika terjadi peristiwa kerugian terutama kebakaran, kerusuhan, huru-hara, banjir atau gempa bumi maka tidak hanya akan menimbulkan kerusakan fisik (material damage) tapi juga kerugian financial atau gangguan usaha (consequential loss) karena harus berhenti beroperasi untuk sekian lama.
Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Risiko apa yang dijamin? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)
Paket Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) pada umumnya menawarkan paket jaminan terhadap risiko-risiko sbb:
1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
3. Pencurian dan Perampokan (Burglary)
4. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)
5. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)
6. Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)
7. Kecelakaan Diri untuk Tertanggung dan Karyawan Toko (PA)
8. Pencurian Uang selama penyimpanan di SPBU (Cash in Safe)
9. Gangguan Usaha (consequential loss)
Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Objek pertanggungan dapat berupa:
1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya
Premi
Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, security, alat pemadam kebakaran, luas jaminan asuransi, pengalaman Klaim dan lain-lain. Biasanya Rate untuk Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) berkisar antara 0.2% s/d 0.3% per tahun
Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi aplikasi form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
syahbunizam, s.ip, aaaik, qip
email : syahbunizam@yahoo.com
Telepon : 021-2598 9999 ext. 4344
HP : 081932143492
No comments:
Post a Comment