Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.
Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability
Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:
1. Biaya Pengobatan (Medical expenses)
2. Santunan Cacat Tetap (Disablement)
3. Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)
Jamsostek
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini adalah program yang wajib diikuti dengan perbandingan iuran tertentu antara pemberi kerja (employer) dan tenaga kerja (employee). Namun demikian Jaminan yang diberikan adalah sangat minimum.
Jaminan Jamsostek dapat dilihat di situs jamsostek adalah sbb:
- Santunan Kematian: 60% x 80 bulan upah
- Santunan Cacat Tetap: % x 80 bulan upah
- Biaya Pengobatan: Maksimum Rp 12,000,000
Workmen Compensation
Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja.
Minimum Benefits untuk Kematian (Death), misalnya adalah sbb:
Minimum Benefits Employee Classification
- US$. 5,000.00 Unskilled Labour
- US$. 7,500.00 Skilled labour
- US$.10,000.00 Precision Labour/Foreman
- US$.12,500.00 Junior Supervisor
- US$.15,000.00 Supervisor
- US$.17,000.00 Superintendent
- US$.20,000.00 Manager
Untuk Biaya Pengobatan (Medical Expenses) maksimum sebesar US$.10,000.00 per orang per kejadian
Personal Accident (Kecelakaan Diri)
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), dari namanya Personal Accident dapat dibeli oleh setiap individu Tenaga Kerja maupun oleh Pemberi Kerja (employers).
Berbeda dengan Workmen Compensation dimana jaminan hanya berlaku pada saat tenaga kerja melakukan aktifitas pekerjaanya saja, jaminan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) berlaku 24 jam kapan saja dan dimana saja diseluruh dunia, baik sedang melakukan aktifitas pekerjaan maupun sedang santai atau berlibur.
Penggolongan Pekerjaan (Classification)
Premi Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) didasarkan pada Penggolongan Pekerjaan atau Klas yang umunya terdiri dari:
Klas 1 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan dalam ruangan / melakukan pekerjaan kantor seperti akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing (salesman bagian dalam) dan sejenisnya
Klas 2 adalah untuk jenis pekerjaan yang menyangkut pekerjaan di luar atau dilapangan yang seluruhnya bersifat mengawasi, sepertu insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang eceran (tidak termasuk tukang daging atau penjaja ikan atau penggunaan mesin.
Klas 3 adalah untuk jenis pekerjaan kasar dengan tingkat risiko tinggi seperti tukang batu, buruh bangunan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain
Benefit
50,000,000
100,000,000
Premi Klas 1
150,000
280,000
Premi Klas 2
200,000
375,000
Premi Klas 3
250,000
450,000
Lebih lengkap baca: Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Employers Liability
Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (employers) terhadap Tenaga Kerja (employees) sehubungan dengan kecelakaan kerja (bodily injury) atau penyakit (disease) yang diakibatkan oleh kelalaian pemberi kerja didalam menyediakan standard keamanan yang seharusnya disediakan atau dipersyaratkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja (Employers Liability) dalam hal ini adalah diluar santunan dariJamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident yang memang menjadi hak Tenaga Kerja.
Alangkah bagus dan idealnya jika para Tenaga Kerja di Indonesia memperoleh hak perlindungan yang lengkap dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident dan Employers Liability seperti yang biasanya dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan proyek oleh perusahaan-perusahaan asing.
No comments:
Post a Comment